REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sejumlah apartemen adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terakhir, Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di apartemen Sentra Timur di Jakarta Timur.
"Kalau kita runut ini kejahatan yang sempurna menurut saya TPPO-nya kelihatan," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/10).
Menurut Maryati, apalagi jika pengelola apartemennya mengetahui adanya praktik prostitusi anak, maka mereka termasuk sindikat. Sehingga, pihak kepolisian harus menyelidiki lebih jauh dan membongkar sampai pada akar-akarnya. Karena tidak menutup kemungkinan ada modus-modus perdagangan anak di dalamnya.
"Ini harus clear anak ini kenapa direkrut? Siapa yang ngajak? Lalu lewat aplikasi mana? Siapa pembeli seksmya? Dilakukan di mana? Pembayarannya itu sangat terlihat," kata Maryati.
Selain itu, Maryati juga mengingatkan, peranan orang tua terhadap anak. Diantaranya orang tua harus memiliki kepekaan atau sensitivitas yang tinggi terhadap situasi anak-anak. Karena hal itu, kata dia, menjadi daya cegah yang dapat dilakukan. Kalau sudah terjadi maka anak yang bersangkutan harus dilindungi dilakukan rehabilitasi khususnya
"Selanjutnya orang tua harusnya juga memiliki peningkatkan kualitas pengasuhan pada anak," tutur Maryati.
Kendati demikian, Maryati menegaskan, faktor perdagangan orang tidak bisa ditinjau dari satu dimensi, misalnya gagalnya pengasuhan. Tetapi juga agresi dan tindakan para pelaku, serta tindakan dari para sindikat.
Sehingga, hal ini harus betul-betul dikenali dan diwaspadai. Salah satu caranya adalah dengan melaporkan ke polisi, jika ditemukan praktik prostitusi.
"Saya pikir ini sebuah dukungan kami terhadap baik korban atau keluarga yang menginginkan terbongkarnya secara sampai ke akar-akarnya pihak kepolisian harus bekerja keras," tutur Maryati.