Rabu 06 Oct 2021 18:41 WIB

Anggotanya Tersangka Bentrokan Berdarah, Ini Kata Ketua DPRD

Persan tersangka menggerakkan dan menghasut kelompoknya melakukan perlawanan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief, menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para tersangka dalam kasus bentrokan di lahan tebu PG Jatitujuh, yang menewaskan dua orang petani. Barang bukti itu ditunjukkan di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief, menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para tersangka dalam kasus bentrokan di lahan tebu PG Jatitujuh, yang menewaskan dua orang petani. Barang bukti itu ditunjukkan di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Tryd (43 tahun), telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang menewaskan dua petani, di lahan tebu PG Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Penetapan tersangka itu terkait kedudukannya sebagai Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F Kamis).

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, mengaku, sangat prihatin dengan penetapan tersangka yang menimpa salah satu anggotanya. Meski demikian, pihaknya menghargai proses hukum yang dijalankan kepolisian.

"Atas nama lembaga DPRD dan atas nama pimpinan DPRD, kami sangat prihatin. Namun kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Syaefudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/10).

Syaefudin mengatakan, dalam kasus tindak pidana yang kini menimpa Tryd, maka hak imunitas sebagai anggota DPRD secara otomatis tidak bisa digunakan. Menurutnya, hak imunitas seorang anggota DPRD hanya berlaku dalam tugas-tugas sebagai legislator, seperti misalnya dalam menyampaikan pendapat ataupun buah pemikirannya.

‘’Hak imunitas hanya berlaku untuk tugas kedewanan. Namun dalam tindak pidana, hak imunitas secara otomatis tidak melekat," ucapnya.

Syaefudin mengatakan, meski Tryd sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ada penggantian kedudukan yang bersangkutan sebagai anggota dewan. Menurutnya, hal itu harus ada keputusan inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.

"Ada mekanismenya. Untuk saat ini belum sampai ke sana," tutur Syaefudin.

Seperti diberitakan, jajaran Polres Indramayu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap dua petani, dalam peristiwa bentrok berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. 

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief, menyebutkan, dari ketujuh tersangka itu, salah satunya adalah Tryd (43), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Tersangka merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F Kamis).

"(Dalam kasus itu), peran ketua F Kamis adalah menggerakkan dan menghasut (kelompoknya) untuk melakukan perlawanan, baik kepada petani penggarap yang bermitra dengan pabrik gula maupun melawan aparat," kata Lukman dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10).

Selain itu, tersangka lainnya adalah Eryt (53) dan Dryn (46), keduanya warga Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Mereka merupakan pengurus F Kamis.

Adapula Sbg (48), warga Desa Bunder, Kecamatan Widasari dan Swy (51) warga Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg. Mereka merupakan petani sekaligus anggota dari F Kamis.

"Dua tersangka lainnya masih kita lakukan pengejaran. Namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk melakukan pengejaran," tegas Lukman.

Kedua tersangka yang masuk DPO itu adalah pengurus F Kamis. Mereka merupakan pelaku pembacokan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.

Sementara itu, untuk lima tersangka yang telah ditangkap, saat ini telah ditahan di Mapolda Jabar. Lukman menjelaskan, ketujuh tersangka itu terlibat dalam peristiwa konflik yang terjadi pada Senin (4/10) sekitar pukul 10.15 WIB, di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. 

Peristiwa itu mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Kedua korban yang meninggal dunia masing-masing Suhenda (40) warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan Dede Sutaryan alias Yayan (41), warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement