Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dosis penguat saat ini hanya diberikan baik kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua. Kemkes menegaskan peruntukan booster tidak untuk khalayak umum karena keterbatasan pasokan vaksin.
Masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan. Kemkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.