Rabu 06 Oct 2021 09:23 WIB

Jaksa Agung Sebut 11,44 Persen Jaksa Belum Lapor LHKPN

11,44 persen jaksa disebut Jaksa Agung belum lapor LHKPN.

 Jaksa Agung Sebut 11,44 Persen Jaksa Belum Lapor LHKPN. Foto:  Jaksa Agung Burhanuddin
Foto: Dok Republika
Jaksa Agung Sebut 11,44 Persen Jaksa Belum Lapor LHKPN. Foto: Jaksa Agung Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021. Acara ini diselenggarakan secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Acara ini kan berlangsung selama dua hari mulai Selasa (5/10) sampai Rabu (6/10).  Hadir secara virtual dalam acara ini yaituKetua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum, hingga Para Jaksa Agung Muda.

Baca Juga

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengatakan Bidang Pengawasan berperan dalam memonitor tingkat kepatuhan penyampaian e-LHKPN pegawai Kejaksaan. Berdasarkan data Tahun 2020, masih terdapat 11,44 persen pegawai Kejaksaan yang belum melaporkan e-LHKPN.

"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata Jaksa Agung.

Di samping itu, lanjut Jaksa Agung,  dalam melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja, Bidang Pengawasan harus menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejaksaan. Di antaranya yaitu Komisi Kejaksaan, BPK, BPKP, BKN, dan KPK.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung berharap agar para peserta Rakernis ini bisa melakukan evaluasi atas berbagai hal yang telah dialami sebagai bahan introspeksi.

"Tujuannya untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki dalam upaya membangun kembali kesamaan pemahaman dan tindakan atas beberapa masalah, kendala, dan hambatan yang dihadapi," katanya.

Selain itu, Jaksa Agung meminta peserta Rakernis untuk memformulasikan solusi, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan guna meningkatkan kinerja Bidang Pengawasan.

Selanjutnya, melaksanakan evaluasi hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan dan Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan Tahun 2020 yang sudah maupun belum dilaksanakan; dan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement