REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membahas teknis perizinan terkait penduduk berusia di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan. Hal itu menyusul adanya aturan baru pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dari 5 Oktober hingga 18 Oktober yang memperbolehkan kalangan tersebut memasuki mal.
"Iya nanti Tangerang Selatan juga demikian (membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal), sepanjang tentunya kedua orang tuanya yang membawa itu tentu sudah divaksin," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Serpong, Tangsel, Selasa (5/10).
Benyamin menuturkan, dalam penerapannya, pengunjung yang membawa anak-anak tetap diwajibkan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi yang menunjukkan bahwa pengunjung telah divaksinasi Covid-19. Namun, dia belum menjelaskan secara detail aturan tersebut.
Pemkot Tangsel masih melakukan pembahasan lebih teknis mengenai hal itu. Pemkot Tangsel masih merancangnya untuk dituangkan di dalam surat edaran (SE) perpanjangan PPKM terbaru.
"Tetap menggunakan Peduli Lindungi, nanti kita bahas hari ini akan dibahas. InsyaAllah nanti seperti itu," terangnya.
Benyamin menuturkan, pelonggaran aturan tersebut juga untuk mendorong aspek perekonomian. Terlebih, kata dia, kasus Covid-19 di Kota Tangsel semakin rendah sehingga diharapkan geliat ekonomi dapat kembali tumbuh secara berangsur-angsur. "Jadi untuk mendorong perputaran ekonomi juga di Tangerang Selatan," kata dia.
PPKM untuk wilayah Tangerang Raya termasuk Tangsel kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan atau hingga 18 Oktober 2021. Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM yang teken pada Senin (4/10).
"Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di … Kota Tangerang Selatan," bunyi Inmendagri tersebut.