Selasa 05 Oct 2021 18:40 WIB

Legislator PKB Nilai Pemindahan Ibu Kota Negara Urgen

Eem menilai ide memindahkan ibu kota negara sangat relevan dengan kondisi saat ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Anggota Baleg DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota Baleg DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendukung rencana pemindahan ibu kota negara. Menurutnya pemindahan ibu kota negara dinilai sangat penting dan urgen.

"Karena kita tahu bahwa ibu kota hari ini memang sudah cukup padat kita, juga tahu berbagai permasalahan kerap sulit untuk diselesaikan," kata Eem dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis RUU Ibu Kota Negara', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10).

Ia mencontohkan, di Jakarta terjadi penurunan tanah 12 cm setiap tahunnya. Hal tersebut lantaran beban yang ditanggung Jakarta sebagai ibu kota dinilai terlalu tinggi. "Artinya ide dan gagasan pemerintahan hari ini untuk memindahkan ibu kota sudah sangat relevan," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya sudah mengirimkan Surpres terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada Rabu (29/9) lalu. Menurut Eem hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan rencana pemindahan ibu kota negara.

"Memang ini penting dan urgen dan kemudian persiapan harus dibahas secara tuntas dan konferhensif," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa didampingi Mensesneg Pratikno menyerahkan surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke pimpinan DPR, Rabu (29/9). Suharso mengatakan RUU IKN berisi visi ibu kota negara.

"Isi di dalam (rancangan) UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaanya," kata Suharso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement