Selasa 05 Oct 2021 10:21 WIB

Wagub Jabar Hentikan Kegiatan Pabrik Tepung Tapioka

IPAL pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin (4/10).
Foto: istimewa
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Senin (4/10).

Uu mengatakan, operasional pabrik skala besar tersebut dihentikan karena dinilai mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.  Wagub datang bersama polisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta kepala dinas lingkungan hidup dari tiga daerah yakni Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, yang wilayahnya dilewati Sungai Cilamaya. 

“Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat,  bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara,” ujar Uu pada siaran persnya, Senin malam (4/10)

Akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka tersebut Sungai Cilamaya menjadi berwarna hitam dan berbau, sehingga selain mengganggu ekosistem makhluk hidup juga mengganggu masyarakat sekitar.  “Masyarakat meminta, sampai ‘ceuk (kata) orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” kata Uu. 

Menurut Uu, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius. Sehingga, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat.  “Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” kata Uu.

Baca juga : Tempat Pencucian Plastik Akui Alirkan Limbah ke Cisadane

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias, Instalasi pengelolaan Air Limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Diamanatkan PP, kata dia, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer akuifer dangkal atau dalam. “Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi,” kata Prima. 

Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Ridwan Kamil tahun 2020.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement