REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor bagi para penunggak pajak di daerah setempat. Diskon pajak dilaksanakan mulai dari 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.
"Diskon pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (4/10).
Menurut dia, kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pertama, kebijakan gratis BBNKB II mulai tanggal 4 September-17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali.
Kedua, kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni - 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II. Dewa Indra mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Di samping itu, sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah kondisi pandemi COVID-19."Masyarakat wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali," ucapnya.