Senin 04 Oct 2021 15:36 WIB

'PPHN Dapat Padukan Warisan Orde Lama, Baru, dan Reformasi'

Jika PPHN hanya diatur dalam UU, dikhawatirkan bisa diganti dengan perppu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan sambutan saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). MPR menggelar diskusi dengan tema Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD 1945 dan Pancasila.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan sambutan saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). MPR menggelar diskusi dengan tema Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD 1945 dan Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai adanya urgensi dihadirkannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan. Menurutnya, haluan negara tersebut dapat memadukan warisan positif dari Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.

"Kita bisa memadukan warisan-warisan positif dari berbagai rezim pemerintahan selama ini dengan tata kelola kepemimpinan. Baik, Orde Lama, Orde Baru, maupun orde reformasi yang visioner," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/10).

Penyusunan PPHN bisa dilakukan dengan memadukan pendekatan deduktif dan induktif. Pendekatan deduktif diperlukan, terutama dalam menyusun prinsip-prinsip direktif yang bersifat ideologis.

"Pendekatan induktif diperlukan untuk menyusun prinsip-prinsip direktif yang bersifat strategis teknokratis. Dengan jalan menampung aspirasi arus bawah melalui musrenbang (musyawarah rencana pembangunan)," ujar Bamsoet.

Dengan begitu, rencana pembangunan dinilainya akan selaras dengan nilai-nilai penuntun. Di saat yang sama, memiliki relevansi yang kuat dengan kebutuhan konkret masyarakat.

"Yang penting, secara substansial haluan negara harus mengandung kaidah penuntun yang berisi arahan-arahan dasar yang bersifat ideologis dan strategis," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Namun, bentuk hukum penetapannya tak cukup dengan undang-undang. Menurutnya, tidak dapat dibayangkan jika PPHN diatur dalam bentuk undang-undang.

Sebab pelaksanaannya nanti dapat dihalau dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu). "Atau diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Bamsoet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement