REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak, menuding jika Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyalahi hak privasi seseorang. Utamanya, setelah Riza memberi keterangan soal penyakit yang sempat diderita Direktur Transjakarta sebelum meninggal, tidak pada tempatnya.
"Sebagai pejabat pemerintah, hal itu lebih pantas dilakukan oleh Humas Pemprov DKI. Walau pun oleh Humas, penyakit yang diderita tidak boleh disebutkan," kata anggota DPRD DKI Jakarta itu dalam keterangannya, Senin (4/10).
Gilbert menyebut, secara jelas, pengaturan Hak Privasi telah diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, tentang perlindungan diri pribadi termasuk kehormatan yang berhak dimiliki semua orang. Termasuk pasal 17 Huruf h dan i, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pasal tersebut, ucap Gilbert, memang mengatur badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Kecuali, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi.
"Seperti riwayat, kondisi, dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang. Tindakan Wagub ini tidak terpuji," tutur dia.
Lebih jauh dia menyinggung, moral dan etika merupakan kesadaran pribadi. Dengan demikian, dirinya menyarankan agar pembukaan akses informasi pribadi tidak disampaikan kepada publik luas.
"Wagub sendiri seandainya sakit AIDS tentu tidak terima kalau penyakitnya dibuka ke publik. Ini bisa dilihat seperti pencemaran nama baik. Etika sebagai pejabat itu tidak ada pelajarannya, tetapi karakter," ucap dia.