Senin 04 Oct 2021 00:40 WIB

Lapas Karangasem Amankan Tahanan Lakukan Kekerasan dalam Sel

Pelaku penganiayaan di Lapas Karangasem dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pelaku penganiayaan di Lapas Karangasem dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa kondisi kejiwaannya. ilustrasi.
Foto: pixabay
Pelaku penganiayaan di Lapas Karangasem dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa kondisi kejiwaannya. ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KARNAGASEM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Bali mengamankan seorang tahanan bernama I Wayan Carma. Dia diamankan karena melakukan tindak kekerasan terhadap sesama tahanan dalam satu sel.

"Telah terjadi tindak kekerasan sesama tahanan. Tahanan bernama I Wayan Carma diduga mengalami gangguan kejiwaan yang mengakibatkan tahanan atas nama Ajral mengalami luka robek dan luka lebam pada kepala," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Ahad (3/10).

Baca Juga

Ia mengatakan selama berada di lapas, tahanan I Wayan Carma sulit diajak berkomunikasi baik dengan petugas maupun dengan sesama tahanan atau napi. Atas peristiwa tersebut, pelaku langsung diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa Bali. Namun, hingga saat ini pelaku masih ditempatkan pada ruang khusus tersendiri dalam Lapas Karangasem.

Sebelumnya, pelaku sempat menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah enam orang untuk tidur. Namun saat semuanya tertidur, pelaku langsung menganiaya korban. Rekan satu blok yang melihat kejadian itu berusaha melerai, tetapi yang bersangkutan kalap. Beruntung petugas jaga cepat datang dan langsung mengamankan pelaku di kamar isolasi.

Korban Ajral langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Menurut Jamaruli, saat itu ia langsung berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan atas nama Ajral.

"Ketika diperiksa, I Wayan Carma mengaku marah terhadap Ajral karena menganggap dimantrai Ajral dengan cara salat sehingga pelaku tidak bisa tidur selama tiga hari," terang Jamaruli.

Dia menuturkan pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada akhir Agustus. Menurutnya, proses penitipan tahanan sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) termasuk pemeriksaan barang bawaan dan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement