Senin 04 Oct 2021 01:07 WIB

4 Oktober, Daop 3 Cirebon Operasikan KA Lokal Kaligung

KA Kaligung itu terbagi dalam tiga relasi perjalanan.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah penumpang berada di dalam kereta rel diesel (KRD) Lokal Bandung Raya di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (23/9). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal Kaligung, mulai Senin (4/10).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah penumpang berada di dalam kereta rel diesel (KRD) Lokal Bandung Raya di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (23/9). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal Kaligung, mulai Senin (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal Kaligung, mulai Senin (4/10). Namun, pengoperasian KA tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

‘’Setiap harinya terdapat delapan perjalanan KA Kaligung,’’ ujar Humas Daop 3 Cirebon, Suprapto, Ahad (3/10).

Baca Juga

Suprapto menyebutkan, KA Kaligung itu terbagi dalam tiga relasi perjalanan. Yakni, relasi Cirebon Prujakan – Semarang Poncol/pp, relasi Brebes – Semarang Poncol/pp dan relasi Tegal – Semarang Poncol/pp.

Suprapto mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan KA lokal Kaligung, maka harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

Adapun persyaratan itu, yakni penumpang wajib sudah melaksanakan vaksin Covid-19 minimal tahap pertama. Hal itu dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Vaksin.

Namun, bagi penumpang KA dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat keterangan itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Suprapto menambahkan, untuk saat ini, hanya pelanggan di atas usia 12 tahun yang diperkenankan naik KA. Sedangkan pelanggan dibawah usia 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik KA.

"Bagi penumpang KA lokal, tidak perlu menunjukan hasil tes RT-PCR/ Rapid Antigen atau STRP/Surat Tugas lainnya. Sementara bagi penumpang KA Jarak Jauh, masih wajib menunjukan surat bebas Covid-19," ujar Suprapto.

Selain ketentuan tersebut, lanjut Suprapto, ada sejumlah persyaratan protokol kesehatan lainnya yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang KA. Di antaranya, dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badannya pun tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Penumpang pun wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Mereka pun tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement