Ahad 03 Oct 2021 16:47 WIB

PPI Respons Positif Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK ke Polri

Prekrutan 57 eks pegawai KPK akan memperkuat institusi Polri

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan secara terbuka tawaran untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri kepada 57 orang eks pegawai KPK yang baru saja diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Terkait dengan tawaran tersebut, Pimpinan Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (Pimnas PPI) mengapresiasi inisiatif dan langkah Kapolri tersebut yang dapat dipandang sebagai terobosan solusi terhadap masalah yang berlarut-larut terhadap nasib 57 orang pegawai KPK. 

Baca Juga

"Sebagai lembaga yang juga bertugas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Polri membutuhkan sumberdaya manusia yang cakap, andal, dan berintegritas dalam jumlah yang memadai. Tambahan sumber daya manusia akan sangat bermanfaaat untuk meningkatkan kinerja Polri di dalam menjalankan tugas tersebut," kata Presidium Pimnas PPI, Andy Soebjakto di Jakarta, Ahad (3/10)  

Menurut Andy, sebaiknya 57 eks pegawai KPK memandang positif dan berbaik sangka terhadap tawaran Kapolri tersebut. Selanjutnya, kata dia, perlu berkomunikasi secara baik untuk membahas hal-hal secara detail, sehingga dapat dicapai kesepahaman di antara kedua pihak. 

"Jika 57 orang tersebut menjadi ASN Polri, justru bermanfaat untuk menghapus stigma bahwa mereka adalah kelompok yang berbahaya terhadap bangsa dan negara. Ini adalah pembersih dari stempel negatif yang tidak semestinya," kata Andy. 

Dia mengatakan, komitmen dan kerja pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan di lembaga KPK saja, tetapi juga di lembaga-lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Menjadi ASN di Polri untuk bertugss memberantas korupsi tidak kalah mulia, terhormat, dan tetap bisa berkontribusi terhadap kemaslahatan bangsa.  

Dia menegaskan, tawaran Kapolri tersebut justru juga secara potensial bisa meningkatkan kerjasama antara KPK dan Polri di dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, karena terdapat cukup banyak personal eks pegawai KPK yang kemudian bertugas dan bekerja di institusi Polri. “Haruslah ada pilihan yang bebas dan merdeka di dalam menyikapi tawaran dari Kapolri tersebut," kata Andy.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement