Jumat 01 Oct 2021 22:02 WIB

Polisi Selidiki Jual Beli Senjata untuk Tawuran

Polisi melakukan patroli siber untuk mengungkap praktik jual beli ini.

Pelajar yang terlibat tawuran ditahan petugas kepolisian beserta barang bukti. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Pelajar yang terlibat tawuran ditahan petugas kepolisian beserta barang bukti. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polsek Tebet menelusuri dugaan praktik jual beli senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk tawuran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi di Jakarta, Jumat (1/10) mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli siber guna menyelidiki dugaan praktik jual beli senjata tajam tersebut.

"Karena tersiar kabar ada yang menyediakan, bukan hanya menyediakan secara ikhlas tanpa pengorbanan. Akan tetapi ada yang menyediakan dengan kompensasi tertentu atau bahasanya adalah menjual," kata Alexander.

Baca Juga

Dia menegaskan, Polsek Tebet akan mengungkap perkara tersebut karena berpotensi membahayakan nyawa orang lain terutama melibatkan anak-anak di bawah umur. "Kami telusuri semoga Polsek Tebet mengungkap seterang benderangnya perkara ini," ujar Alexander.

Sebelumnya, Polsek Tebet menangkap 14 pemuda yang terlibat aksi tawuran di dua lokasi dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

Alexander mengatakan, 11 pemuda berhasil ditangkap karena terlibat tawuran pada Sabtu (25/9) malam di depan SD 07 Menteng Dalam. "Tanggal 25 kami amankan 11 tersangka dengan senjata tajam. Yang mirisnya, yang cukup umur atau dewasa hanya satu orang, 10 orang lainnya masih anak di bawah umur. Bisa dibayangkan anak-anak di bawah umur bawa sajam," ungkap Alexander.

Berselang beberapa hari kemudian, Polsek Tebet kembali menangkap tiga pemuda pelaku tawuran di Bukti Duri yang tersebar melalui media sosial Instagram. "Pada Kamis, 30 September 2021 benar terjadi tawuran di Bukit Duri tanjakan. Mungkin videonya sudah viral. Kita amankan tiga orang," tutur Alexander.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 bilah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksinya. Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak.Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement