Jumat 01 Oct 2021 08:33 WIB

Kejakgung Telusuri Aset Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI di NTB

Aset terdakwa kasus korupsi ASABRI diusut hingga ke NTB.

Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI di NTB. Foto: Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI di NTB. Foto: Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) menelusuri aset milik terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi saham dan reksadana PT ASABRI Benny Tjokrosaputro yang ada di Nusa Tenggara Barat. Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis (30/9), membenarkan terkait adanya kegiatan tim dari Kejakgung RI di NTB.

"Giatnya dalam rangka penelusuran aset milik terdakwa korupsi di PT ASABRI. Kegiatan di sini menjadi upaya Kejakgung RI dalam pemulihan kerugian negara dari kasusnya," kata Dedi Irawan seperti dikutip Antara.

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa ada tiga tim dari Kejakgung RI yang turun ke NTB. Mereka disebar ke Pulau Lombok dan Sumbawa."Jadi ada beberapa titik yang dicek. Ada yang di Mataramdan ada yang di Sumbawa," ujarnya.

Untuk aset yang berada di Pulau Sumbawa itu berupa lahan seluas 297,2 hektare dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.Dari hasil pemeriksaan, objek yang ditaksir bernilai Rp30 miliar itu adalah milik Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro.

Pada Mei lalu, lahan yang diproyeksikan untuk kawasan perumahan ini telah disita oleh Penyidik Kejakgung RI. Penyitaannya telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No:194/Pen.Pid/2021/ PN.Sbw tertanggal 18 Mei 2021.

Kemudian untuk penelusuran aset di Kota Mataram, itu berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.Pusat perbelanjaan yang kini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berkaitan aset milik PT Bliss Property Indonesia dengan kode saham pada Bursa Efek Indonesia POSA. Perusahaan tersebut merupakan induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center.Aset milik POSA tersebut berada di atas lahan 4,8 hektare milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat).Dari prospektus POSA, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik lima juta lembar saham yang nilainya Rp500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham.

Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana pada April 2019, senilai Rp150 per lembar saham.Permodalan POSA ini diketahui berasal dari PT Bintang Baja Hitam dengan kepemilikan 79,67 persen saham, PT BS Investasi Pratama sebanyak 0,0001 persen saham dan masyarakat sebesar 20,2650 persen saham.

Selanjutnya, POSA menggunakan 79 persen saham dari dana hasil penawaran umum perdana untuk pembuatan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung dan peralatan, dan atau membayar kewajiban berkaitan dengan kegiatan perseroan.Dari 79 persen tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan penelusuran aset ini dalam rangka pemulihan kerugian negara senilai Rp23 triliun. Kewenangannya langsung berada di bawah Kejakgung RI. Pihaknya hanya mendukung kegiatan selama di wilayah hukum Kejati NTB."Kami hanya menjalankan fungsi 'back-up', karena berada di wilayah NTB," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement