Kamis 30 Sep 2021 20:50 WIB

Masyarakat, Mulailah Menghafal NIK Masing-Masing

Jokowi terbitkan Perpres, wajibkan penggunaan NIK/NPWP dalam setiap layanan publik.

Calon penumpang kereta api (KA) lokal membeli tiket di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres yang mewajibkan penggunaan NIK/NPWP dalam setiap layanan publik. (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Calon penumpang kereta api (KA) lokal membeli tiket di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres yang mewajibkan penggunaan NIK/NPWP dalam setiap layanan publik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Febrianto Adi Saputro, Antara

Pemerintah mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap pelayanan publik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik tertanggal 9 September 2021.

Baca Juga

Dalam pasal 3 disebutkan, pencantuman NIK dan/atau NPWP dimaksudkan sebagai (1) penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permohonan pelayanan publik yang disampaikan; atau (2) penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di NKRI.

Dalam penerapannya, NIK menjadi penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK (pasal 4). Penyelenggara negara yang melakukan bertanggung jawab atas keakuratan dan validasi NIK adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedangkan untuk NPWP adalah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (pasal 6).

"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam pasal 11 Perpres 83 tahun 2021 yang diakses dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu (29/9).

Dalam pertimbangan perpres disebutkan, penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik, sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dipakai untuk:

  1. Pencegahan tindak pidana korupsi;
  2. Pencegahan tindak pidana pencucian uang;
  3. Kepentingan perpajakan;
  4. Pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
  5. Tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Jokowi menetapkan jangka waktu dua tahun bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia sejak berlakunya Perpres 83 tahun 2021.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat mulai menghafal NIK masing-masing.

“Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9).

Menurut Zudan, bagi masyarakat yang belum mempunyai NPWP, cukup mencantumkan NIK. Dia mengatakan, Kemendagri akan memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain selain NIK sebagai single identity number.

"Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK,” kata Zudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement