Jumat 01 Oct 2021 00:10 WIB

G30STWK, Dipecatnya Pegawai Berintegritas KPK

Polisi mengawal perpisahan damai 57 pegawai KPK yang dipecat pimpinan mereka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangasaan berkumpul bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi saat pelepasan di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Orasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut sedikit banyak juga menyinggung terkait masa depan pemberantasan korupsi. Begitu juga dengan diamnya sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemecatan pegawai KPK tersebut.

Jokowi juga dikritik lantaran dianggap cuci tangan terkaot nasib para pegawai KPK. Hal ini menyusul tanggapan presiden Jokowi yang tidak ingin agar senua masalah di bawa ke hadapannya.

"Itu urusan siapa? Pemeberantasan korupsi, itu dipegang oleh presiden. Jadi kalau dia bilang ini bukan urusan saya, lantas urusanmu apa?" kata Pimpinan KPK lainnya, Saut Sitomorang.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Dalam perkembangannya, Kapolri keinginannya untuk menarik 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Menurut Kapolri keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan disetujui.

 

Sigit mengatakan, puluhan pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia melanjutkan, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus dilakukan kepolisian dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement