Rabu 29 Sep 2021 15:06 WIB

PDHI DKI: Masyarakat Sudah Peduli Vaksinasi Hewan Peliharaan

Hewan peliharaan harus divaksin setahun sekali demi mencegah paparan virus rabies.

Petugas Satpol membantu warga pemilik hewan saat kegiatan vaksinasi rabies drive thru gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (28/9/2021). Kegiatan yang diselenggarakan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur  dalam rangka Hari Rabies Sedunia dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar terjamin kesehatannya bebas dari penyakit rabies dengan target  200 hewan selama dua hari pelaksanaan sejak 27-28 September 2021.
Foto: ANTARA/Suwandy
Petugas Satpol membantu warga pemilik hewan saat kegiatan vaksinasi rabies drive thru gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (28/9/2021). Kegiatan yang diselenggarakan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur dalam rangka Hari Rabies Sedunia dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar terjamin kesehatannya bebas dari penyakit rabies dengan target 200 hewan selama dua hari pelaksanaan sejak 27-28 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DKI Jakarta menyampaikan masyarakat sudah mulai peduli untuk membawa hewan peliharaan untuk divaksinrabies.

"Masyarakat sudah peduli untuk melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaannya," ujar Ketua PDHI DKI Jakarta Maria Theresia Widiastuti.

Ia menyarankan kepada warga agar hewan peliharaan divaksin setahun sekali demi mencegah paparan virus rabies. "Rabies disebabkan oleh virus, pencegahan bisa dilakukan melalui vaksinasi pada hewan penular rabies. Supaya hewan tidak terkena rabies, lakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan setahun sekali," kata Tuti, demikian ia biasa disapa.

Ia mengemukakan hewan bertaring merupakan hewan yang dapat menularkan virus rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan musang. Untuk hewan yang tidak berpemilik, Tuti mengakui bahwa tidak semua hewan itu dapat dilakukan vaksinasi.

Namun, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) tetap berupaya untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan tidak berpemilik.

"Upaya itu dengan bekerja sama dengan kelompok penyayang hewan," katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas KPKP DKI Suharini Eliawati mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng daerah penyangga Ibu Kota untuk bersama mencegah penularan rabies, khususnya melalui lalu lintas antardaerah karena provinsi tetangga masih belum bebas rabies.

"Kami ada surat keterangan kesehatan hewan makanya salah satu inovasi kami menggandeng daerah penyangga DKI," kata dia.

Menurut dia, lalu lintas hewan penular rabies (HPR) di antaranya kucing, anjing, dan monyet harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan. DKI Jakarta, lanjut dia, menggandeng daerah penyangga, di antaranya Depok, Cibinong, Bogor, Tangerang, dan Bekasi untuk melakukan vaksinasi HPR.

Hingga 27 September 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan vaksinasi sebanyak 36.700 hewan di antaranya anjing dan kucing. Vaksinasi itu juga diadakan bersama PDHI bersama klinik hewan dan komunitas penyayang hewan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement