REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi sesama jenis pria dengan modus layanan pijat plus-plus di Kota Solo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani mengatakan, seorang muncikari berinisal D (47 tahun) dan enam terapis diamankan dari praktik prostitusi tersebut.
"Pelaku menggunakan sebuah indekos di daerah Banjarsari, Kota Solo, untuk menjalankan praktik prostitusi sesama jenis ini," kata Djuhandani di Semarang, Senin (27/9).
Menurut dia, pelaku menerima pelanggan di indekos dengan jumlah 19 kamar. Dari praktik prostitusi yang sudah berjalan sejak lima tahun lalu itu, kata dia, pelaku memungut bagian dari tarif yang dikenakan.
Adapun tarif yang dikenakan untuk layanan yang diberikan bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu. Bagian yang diterima tersangka antara Rp 100 ribu hingga Rp 160 ribu per terapis.
Djuhandani menambahkan, tersangka juga menawarkan prostitusi berkedok pijat plus-plus ini melalui media sosial. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.