Senin 27 Sep 2021 12:11 WIB

Oktober, PeduliLindungi akan Hadir di 11 Aplikasi Ini

Pemerintah tengah berkoordinasi dengan platform digital lain.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Wisatawan memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Ahad (26/9). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera berkolaborasi dengan beberapa platform digital agar masyarakat dapat mengakses fitur PeduliLindungi dengan mudah.
Foto:

Hadir dalam disuksi juga, Anggota MAG Internet Governance Forum (IGF) atau Forum Tata Kelola Internet Astari Yanuarti menyatakan, pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada para pihak pengembang aplikasi PeduliLindungi pada Rabu (8/9) lalu. Rekomendasi itu dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BSSN dan PT Telkom Indonesia. Dalam rekomendasi tersebut setidaknya ada 15 poin yang dijadikan fokus IGF terkait dengan pengembangan aplikasi PeduliLindungi.

"Ringkasnya dari 15 point tadi ada 2 hal, yakni hal teknis dan tata kelola yang keduanya juga ada yang jangka pendek dan jangka panjang," kata Astari.

Namun ia tidak menjelaskan secara detil rekomendasi yang dilayangkan pihaknya tersebut. Ia hanya menekankan, pihaknya sangat menyayangkan upaya dari para pengembang aplikasi PeduliLindungi yang hingga kini belum mendaftarkan aplikasi buatan anak bangsa itu ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Padahal PSE sendiri berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo. "Sebelum sistem elektronik (aplikasi, red) itu beroperasi di Indonesia dia harus terdaftar dulu," kata Astari.

"Sementara aplikasi buatan anak bangsa ini kita sarankan dengan sangat urgent untuk segera mendaftarkan diri di PSE Kemenkominfo karena saya ngecek hari ini tadi di tanggal 8-24 belum terdaftar juga di PSE.kominfo.go.id,"kata dia.

Karena, resminya sebuah aplikasi yang beroperasi di Indonesia itu ditandai dengan terdaftarnya di sistem PSE milik Kominfo tersebut.Beberapa aplikasi yang sudah terdaftar sejauh ini kata Astari, yakni Gojek, Tokopedia dan Google.

Baca juga : Penyintas Covid-19, Hati-Hati Mewarnai Rambut

Sedangkan aplikasi PeduliLindungi yang kini penggunaannya penting di masa pandemi belum terdaftar di PSE."Semua aplikasi yang memberikan layanan di Indonesia itu harus terdaftar Kemenkominfo, sementara sampai hari ini aplikasi PeduliLindungi itu belum terdaftar padahal itu urgent banget untuk menentukan status legal status hukumnya terpercaya, itu sebaiknya segera diurus pendaftaran ke Kemenkominfo," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement