REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pembukaan tempat hiburan karaoke dilakukan secara bertahap dan ada tahapannya, meskipun pada pelaksanaan PPKM level 3 sudah ada pelonggaran untuk tempat usaha. "Pembukaan tempat hiburan itu tidak bisa serta-merta tapi ada prosesnya, dan ini membutuhkan tahapan dan waktu," kata Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/9).
Ahmad Riza menyatakan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berusaha sebaik mungkin dalam membuka sektor ekonomi yakni tempat usaha pada pelaksanaan PPKM level tiga. "Meskipun ada pelonggaran tapi harus tetap memperhatikan prokes, memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga. Nanti, pada waktunya akan dibuka," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha tempat hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyebutkan, lebih dari 50 persen tempat hiburan di Jakarta tutup selama pandemi Covid-19. Wakil Ketua Asphija, Gea Hermansyah, mempertanyakan, sikap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Satpol PP DKI yang tidak juga memberikan peluang kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk bisa beroperasi.
Sejak diberlakukannya PPKM level tiga, Pemprov DKI Jakarta telah membuka beberapa tempat hiburan secara terbatas, yakni baru bioskop yang yang dibolehkan beroperasi secara terbatas.