Jumat 24 Sep 2021 19:16 WIB

Destinasi Wisata Yogya Diwajibkan Kerja Sama dengan Faskes

Kerja sama dengan faskes untuk mengantisipasi adanya pengunjung kategori hitam

Red: Nur Aini
Pengunjung berswafoto di kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Ratu Boko, Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (24/9/2021). Simulasi dilakukan setelah TWC Ratu Boko mendapatkan QR Code dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan diizinkan beroperasi secara terbatas oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 DIY di masa PPKM level 3.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Pengunjung berswafoto di kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Ratu Boko, Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (24/9/2021). Simulasi dilakukan setelah TWC Ratu Boko mendapatkan QR Code dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan diizinkan beroperasi secara terbatas oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 DIY di masa PPKM level 3.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan destinasi wisata, terutama yang sudah melakukan uji coba pembukaan, menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat. Hal itu untuk mengantisipasi adanya pengunjung yang terdeteksi dengan kategori hitam pada aplikasi PeduliLindungi.

"Destinasi wisata harus menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat, boleh puskesmas atau rumah sakit agar dapat dengan cepat jika ada pengunjung yang terdeteksi kategori hitam," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo di Candi Ratu Boko Sleman, Jumat (24/9).

Baca Juga

Menurut dia, kerja sama tersebut bersifat on calluntuk masing-masing pihak, sehingga jika ada kasus kategori hitam pihak pengelola bisa langsung menghubungi faskes. "Faskes dimaksud juga harus siap sehingga jika sewaktu-waktu dihubungi pengelola destinasi wisata dapat segera bergerak melakukan evakuasi terhadap pengunjung kategori hitam tersebut," katanya.

Ia mengatakan, selain itu pengelola destinasi wisata juga dapat menyiapkan ruang transit atau kendaraan untuk evakuasi pengunjung dengan kategori hitam. "Yang jelas pengunjung kategori hitam harus segera ditangani di faskes, jangan sampai justru dibiarkan dan pergi kemana-mana sehingga berpotensi menularkan Covid-19," katanya.

Singgih mengatakan, destinasi juga harus menyiapkan tempat atau ruangan bagi pengunjung yang terdeteksi kategori merah jika merupakan bagian dari rombongan wisatawan.

"Pengunjung dengan kategori merah ini tidak diizinkan masuk objek wisata, jika mereka bukan rombongan bisa diarahkan untuk pulang. Namun, jika bagian dari rombongan maka harus menunggu di luar atau menunggu di kendaraan," katanya.

Berdasarkan evaluasi selama ini, kata dia, dari beberapa destinasi wisata di DIY yang telah melakukan uji coba pembukaan, semuanya telah melaksanakan SOP dan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat. "Semua yang telah uji coba sangat disiplin dan menerapkan SOP prokes dengan baik," katanya.

Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) Edy Setijono mengatakan saat ini ada dua destinasi wisata di DIY yang dikelola PT TWC telah melakukan uji coba pembukaan dengan aplikasi PeduliLindungi, yakni Taman Wisata Candi Prambanan dan Taman Wisata Candi Ratu Boko.

"Dalam uji coba TWC Prambanan dan TWC Ratu Boko, kami menerapkan SOP dan prokes dengan ketat. Pengunjung wajib melakukan screening dengan aplikasi PeduliLindungi. Dan bagi yang tidak lolos screening atau yang tidak memiliki aplikasi memang kami tolak," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Panti Rini Kalasan untuk menangani pengunjung yang masuk kategori hitam. "Jika ada pengunjung yang terdeteksi kategori hitam, maka kami langsung hubungi faskes untuk penanganannya, kami juga menyediakan tempat untuk pengunjung dengan kategori merah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement