REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan bank emok mulai diantisipasi Pemerintah Kota Sukabumi. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi pinjol dan bank emok.
''Pemda mengantisipasi kondisi yang terjadi di masyarakat dengan semakin maraknya bank emok dan pinjaman online,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Jumat (24/9). Hal ini disampaikan di sela-sela rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) dengan RT dan RW terkait penanganan Covid-19 di Kecamatan Baros.
Istilah bank emok diambil dari bahasa Sunda yang berarti duduk lesehan. Sasaran dari bank emok adalah ibu rumah tangga yang diberi pinjaman. Namun, kerap kali bunganya mencekik. Bank Emok tidak menyalurkan pinjaman kepada perorangan, melainkan kepada suatu kelompok.
Maka, lanjut Fahmi, pemda berinisiatif membentuk satgas mengantisipasi maraknya pinjol ilegal dan bank emok. Fahmi berharap, keberadaan satgas mampu advokasi dan edukasi warga agar sangat berhati-hati dengan pinjol dan bank emok.
Dalam satgas, ungkap Fahmi, akan terlibat sejumlah unsur dari pemda bersama pemangku kepentingan lainnya serta berbagai komunitas. Dibentuknya satgas ini untuk mencegah warga terjerat bank emok dan pinjol.
Sebab, lanjut Fahmi, pinjol ilegal dan bank emok atau bank keliling cukup memberatkan dengan bunga tinggi. Selain itu untuk pinjol ilegal ketika terlambat membayar maka data warga disebar sehingga membahayakan.
''Aparat RT/RW bisa aktif bagaimana sama-sama mengantisipasi pinjol dan bank emok,'' kata Fahmi. Nantinya satgas akan memberikan pandangan dari sisi hukum atau advokasi.
Camat Baros, Samiarto, mengatakan, aparat di wilayah siap mendukung langkah pemkot dalam antisipasi keberadaan bank emok dan pinjol ilegal. Sehingga warga tidak terjerat dengan keberadaan pinjol ilegal dan bank emok.