Jumat 24 Sep 2021 11:37 WIB

KPK Eksekusi Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung

Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung.

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengintip dari balik jeruji di salah satu blok di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengintip dari balik jeruji di salah satu blok di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat, tahun 2012 dan 2013. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi Rusdi Amin pada Kamis (23/9) telah melaksanakan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.BDG tanggal 28 Oktober 2020.

"Dengan terpidana Tomtom Dabbul Qomar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (24/9).

Terhadap Tomtom, kata Ali, juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selanjutnya, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali lagi.

Selain itu, juga dilakukan eksekusi terpidana Kadar Slamet berdasarkan putusan MA Nomor 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.BDG tanggal 26 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.

Baca juga : RSPON: Tak Ada Korelasi Antara Pendarahan Otak dan Vaksinasi

Selanjutnya, Kadar Slamet juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ali mengatakan, Kadar Slamet juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement