Rabu 22 Sep 2021 23:27 WIB

Daop 2 Bandung Kembali Operasikan Empat Kereta Lokal

Kereta api lokal dioperasikan dengan kapasitas tempat duduk 50 persen

Sejumlah calon penumpang kereta api (KA) lokal berada di area Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal yang datanya otomatis terdeteksi pada tiket karena sistem boarding terintegrasi langsung dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian atau pemesanan tiket. Sementara bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun masih dilarang untuk mengikuti perjalanan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah calon penumpang kereta api (KA) lokal berada di area Stasiun Bandung, Kota Bandung, Kamis (16/9). PT KAI Daop 2 Bandung memberlakukan wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada penumpang kereta api (KA) lokal yang datanya otomatis terdeteksi pada tiket karena sistem boarding terintegrasi langsung dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian atau pemesanan tiket. Sementara bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun masih dilarang untuk mengikuti perjalanan. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung kembali mengoperasikan empat kereta api lokal menyusul terus menurunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Mulai Rabu (22/9) ini seluruh perjalanan kereta api sudah mulai dioperasikan," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Rabu (22/9).

Seluruh perjalanan kereta api lokal di wilayah Daop 2 Bandung kembali dijalankan, yakni KA Bandung Raya lintas Cicalengka-Padalarang, KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta, KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta-Cikarang dan KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi. Kereta api lokal dioperasikan dengan kapasitas tempat duduk 50 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan.

Kuswardoyo mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api di masa pandemi COVID-19, sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 tahun 2021. Selama masa pandemi COVID-19 ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang kereta lokal. 

Di antaranya ialah diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, menunjukkan bukti vaksinasi untuk kemudian dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.Ia menyebutkan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement