Rabu 22 Sep 2021 22:41 WIB

Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Total Rp 57 M

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap dari tiga perusahaan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana tindak pidana korupsi dua pejabat Kementerian Keuangan terkait kasus suap perpajakan, digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/9). Dua terdakwa, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (total sekitar Rp 57 miliar).

"Menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Panin Indonesia, Tbk, dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama," sebut JPU Nur Hari Arhadi dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan dua terdakwa.

Baca Juga

Padahal, lanjut JPU, patut diketahui atau patut diduga, bahwa pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu para Terdakwa. Yakni, terdakwa I, Angin Prayitno Aji selaku selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 bersama-sama dengan terdakwa II Ddan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar jaksa.

Tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan kedua terdakwa tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan. Setelah penasihat hukum terdakwa memutuskan tidak melakukan eksepsi dan keberatan, kemudian Majelis Hakim, memutuskan jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian dari JPU dan pengajuan saksi. Rencananya sidang selanjutnya akan digelar Senin, 27 September 2021.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan pada 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Selain Angin Prayitno Aji da Dadan Ramdani, ditetapkan juga tersangka lain, yakni tiga orang konsultan pajak yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS). Satu tersangka lain dari kalangan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Perkara bermula saat Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Dia mengatakan, pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, Angin bersama-sama dengan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Aliran dana tersebut mereka terima Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad dan Aulia Imran sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations pada Januari-Februari 2018.

Pembayaran selanjutnya dilakukan pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.  

photo
Rasio pajak Indonesia rendah dan penerimaan pajak turun - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement