Rabu 22 Sep 2021 19:46 WIB

Sejumlah Uang Diamankan dalam OTT Bupati Kolaka Timur

Bupati bersama lima orang lainnya pada Selasa (21/9) malam diamankan KPK.

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (22/9). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan beberapa pihak lainnya serta barang bukti sejumlah uang pada Selasa (21/9) malam.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (22/9). KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan beberapa pihak lainnya serta barang bukti sejumlah uang pada Selasa (21/9) malam.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah uang saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur. Bupati bersama lima orang lainnya pada Selasa (21/9) malam diamankan KPK terkait dugaan korupsi.

"Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud, juga diamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (22/9).

Namun, ia belum merinci lebih lanjut total uang yang diamankan oleh tim KPK. Selain Bupati Kolaka Timur, lima orang lainnya yang ditangkap yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan para ajudan Bupati Kolaka Timur.

"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK di Kabupaten Kolaka Timur, diamankan enam orang di antaranya Bupati, Kepala BPBD, dan para ajudan Bupati Kabupaten Kolaka Timur," ujar Ali.

Saat ini, kata dia, para pihak yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, mereka telah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim KPK di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara setelah OTT tersebut.

"Perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut," kata Ali. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement