Rabu 22 Sep 2021 08:25 WIB

Nasib 57 Pegawai KPK, Dipecat tanpa Pesangon

Kini nasib 57 pegawai tersebut harus dipecat tanpa pemberian pesangon.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH RIZKYAN ADIYUDHA

Sudah jatuh, tertimpa tangga dialami nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara melalui tes wawasan kebangsaan. Setelah proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang memunculkan banyak kontroversi, kini nasib 57 pegawai tersebut harus dipecat tanpa pemberian pesangon. Fakta itu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement