REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengizinkan bioskop beroperasi. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota No.53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona.
"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan," kata SE Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang terbit Selasa (21/9).
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pegawai dan pengunjung. Kapasitas bioskop juga dibatasi hingga 50 persen.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam penilaian aplikasi PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop. "Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk," ujar SE Wali Kota.
Pemerintah juga melarang makan dan minum atau menjual konsumsi di dalam area bioskop. Bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan dalam tata cara operasional.
"Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kemenparekraf," ujar SE Wali Kota.
Sementara itu, untuk pembelajaran tatap muka, disebutkan dapat dilakukan secara terbatas dan/atau jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, maka dengan kapasitas 50 persen kelas, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimum 62 persen hingga 100 persen, dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas. Untuk PAUD, disyaratkan berkapasitas maksimum 33 persen, dengan jarak minimum 1,5 persen dan maksimum lima peserta didik per kelas.