Rabu 22 Sep 2021 00:01 WIB

Home Industry Tembakau Gorila Beromzet Rp 23 M, Diungkap

Bahan baku tembakao gorila yang digunakan tersangka berasal dari China.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Kabid Humas Polda Jabar kombes Pol Erdi A. Chaniago dan Kasatresnarkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra saat mengungkap kasus home industry tembakau sintetis, Selasa (21/9).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Kabid Humas Polda Jabar kombes Pol Erdi A. Chaniago dan Kasatresnarkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra saat mengungkap kasus home industry tembakau sintetis, Selasa (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap home industry pembuatan tembakau sintetis Gorila lintas provinsi. Nilai dari bahan baku dan tembakau sintetis siap edar yang ditemukan, diperkirakan mencapai Rp 23 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, dari hasil pengungkapan ini polisi berhasil menangkap 11 tersangka. Beserta barang bukti berupa bahan baku atau biang tembakau sintetis, seberat 23,45 kilogram. Juga 5,92 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Chaniago menjelaskan, penangkapan terhadap 11 tersangka diawali dari penangkapan tiga orang tersangka pada Mei 2021. Dimana ketiganya kedapatan membawa 2,2 kilogram tembakau sintetis.

“Saat ini tiga tersangka yang diamankan sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Berawal dari penangkapan ini, kami melakukan pengembangan sehingga ditemukan tersangka baru dan barang bukti,” ujar Chaniago kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Selasa (21/9).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pada 19 Juni 2021 polisi menangkap dua tersangka berinisial IB dan DN di sebuah vila di Jalan Raya Gadog, Cipanas, Kabupaten Cianjur beserta barang bukti 1,4 kilogram bahan baku tembakau sintetis. Selanjutnya, pada 22 Agustus 2021, lanpolisi menangkap kembali dua tersangka FH dan FS di sebuah apartemen di Kota Bandung, dengan barang bukti 15 kilogram bahan baku atau biang tembakau sintetis.

Pada 26 Agustus 2021, sambung Chaniago, tersangka LP ditangkap di salah satu apartemen di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Juga barang bukti bukti berupa bahan baku tembakau sintetis sebanyak 3,6 kilogram dan tembakau sintetis siap edar sebanyak 1,06 kilogram.

Di hari yang sama, dua tersangka WAP dan AP ditangkap di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi juga menyita bahan baku tembakau sintetis sebanyak 2,95 kilogram.

“Terakhir tersangka DG pada 17 September 2021, kita tangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Dengan barang buktinya bahan baku tembakau sintetis 108 gram, tembakau sintetis siap edar 2,7 kilogram, dan alat-alat pembuatan tembakau sintetis,” paparnya.

Bahan baku yang digunakan para tersangka, sebagian besar berasal dari China. Sehingga, penyidik sedang mendalami bagaimana barang haram tersebut bisa masuk ke Indonesia.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam peredarannya menggunakan akun media sosial Instagram. “Dimana untuk mengelabui petugas, mereka mengirimkan barang melalui jasa kurir, tapi tidak ditujukan langsung (ke penerima), tapi ditentukan titik kumpulnya,” ujarnya.

Para tersangka ini, lanjut Chaniago, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar.

“Satu gram bahan tembakau sintetis ini bisa menyelamatkan 1 juta orang ya. Ini pengungkapan berkelanjutan dan kita akan terus mengejar sampai ke arar-akarnya mafia narkoba yang ada di daerah Bogor dan Jawa Barat dan Indonesia,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement