REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 4 Oktober mendatang. "Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 44 Tahun 2021 saat ini kita menerapkan PPKM Level 3," kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa (21/9).
Wanita yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) "Kota Cantik" itu menambahkan, dengan turunnya status PPKM Level 4 menjadi Level 3, sejumlah peraturan tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pun akan disesuaikan kembali.
"Untuk itu kita juga fokus menyusun peraturan wali kota (Perwali) tentang pemberlakukan PPKM Level 3 yang tentunya didasarkan pada Inmendagri Nomor 44 tersebut," kata Emi.
Masyarakat pun diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial. Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran COVID-19 semakin dapat diminimalkan.
Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua telah terbit dan ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Berdasarkan Inmendagri tersebut PPKM level 3 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Barito Timur.
Selanjutnya, wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan PPKM Level dua yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Murung Raya. Artinya Palangka Raya hanya melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan PPKM Level 3.