Selasa 21 Sep 2021 06:16 WIB

KPK Panggil Anies dan Prasetio, Wagub: Mereka Taat Hukum

Kedua pimpinan DKI itu akan memberikan klarifikasi sesuai dengan fakta dan data.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, tak mengetahui detail pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Kendati demikian, kata Riza, mereka adalah pimpinan yang patuh.

"Mereka taat hukum," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin (20/9) malam. 

Menurut dia, hal itu tercermin dari dua tokoh tersebut yang sempat dipanggil pihak berwajib dan memenuhinya. Termasuk saat Anies memberikan klarifikasi soal kasus Habib Rizieq.

"(Kami) Akan memberi klarifikasi jika memang diperlukan. Prinsipnya kami meyakini kami tidak terlibat dalam kasus yang sedang ditangani KPK di kasus tanah ya," tutur dia.

Ditanya apakah dua pimpinan DKI itu akan hadir, dia menampiknya. Sebab, Riza menyatakan bahwa dirinya juga tak begitu mengikuti kasus tersebut.

"Saya belum tau, nanti saya cek lagi informasinya," tuturnya.

Riza menegaskan, pimpinan Eksekutif atau Legislatif di DKI akan taat pada ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dirinya meyakini, jika kedua pimpinan DKI itu akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan fakta dan data yang ada.

"Namun demikian kami yakini bahwa, Pak Pras, Pak Anies, Pak Taufik tidak terlibat dalam kasus tanah ya. Itu yang kami yakini." ungkap dia.

Baca juga : Anies Dipanggil KPK, Wagub DKI Singgung Kasus HRS

Diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul. 

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019 untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement