Senin 20 Sep 2021 23:12 WIB

Polisi Aceh Tangkap 22 Pejudi Daring

Pelaku ditangkap dalam operasi pemberantasan judi online.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH  -- Personel Polres Lhokseumawe,Aceh, menangkap 22 terduga pejudi daring atau online game higgs domino di beberapa titik di kota ini karena aksi mereka sudah meresahkan masyarakat. Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Senin, mengatakan 22 orang itu ditangkap dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan sejak dua hari terakhir.

"Para pelaku ditangkap saat sedang bermain judi online game higgs domino di beberapa kedai kopi. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan sudah banyak informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online chip domino. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian membentuk tim pemberantasan.Didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistyanto, ia mengatakan kepolisian langsung menurunkan tim ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe meliputi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Dalam waktu dua hari terakhir, tim menangkap 22 orang yang kedapatan sedang berjudi online serta mengamankan barang bukti berupa 22 unit telepon genggam dan uang tunai Rp570 ribu.

"Para terduga pejudi tersebut terancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," katanya.

Ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak berjudi dengan aplikasi game higgs domino."Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sudah mengeluarkan fatwa bahwa permainan dalam aplikasi chip higgs domino adalah haram. Begitu juga dengan judi dalam bentuk lainnyadiharamkan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement