REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Agus Andrianto menyoroti kasus judi online (judol) jaringan internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta. Agus meyakini adanya penyalahgunaan visa bagi warga negara asing (WNA) di kasus itu.
Tercatat, sebanyak 320 WNA dan 1 WNI terjaring penangkapan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di kasus tersebut. Agus menduga pihak sponsor dari para WNA itu memalsukan pengurusan keimigrasian.
"Menyalahgunakan bebas visa untuk kerja, sponsornya bisa memalsukan keimigrasian," kata Agus kepada Republika, Senin(11/5/2026).
Agus belum bisa memastikan para WNA yang ditangkap akan dihukum di Indonesia atau dipulangkan ke negara asalnya. Agus baru memastikan pihak sponsor WNA nya bakal dipidanakan.
"Hasil penyidikan Bareskrim dan koordinasi kita nanti, untuk sponsornya (visa WNA) kita akan pidanakan," ujar Agus.
Agus memastikan penelusuran terhadap sponsor ini dilakukan oleh Imigrasi dan polisi. "Untuk urusan teknis ke Pak Dirjen (Imigrasi) ya. Koordinasi dengan Pak Kabareskrim juga," ujar Agus.