REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah memperbolehkan bioskop buka sejak Jumat (17/9). Satgas meminta pengelola bioskop memperketat protokol kesehatan (prokes).
"Selain itu syaratnya hanya dibolehkan 50 persen penonton dan anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan masuk ke bioskop," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Senin (20/9).
Menjual makanan di area bioskop tidak diperbolehkan. Para penonton juga wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
"Lalu daftar perusahaan bioskop yang boleh beroperasi berdasarkan ketentuan Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif," kata dia.
Menurut Dadang, untuk Kota Depok saat ini kondisi penyebaran Covid-19 sudah terkendali dengan rata-rata kasus kini sudah di bawah 100. Kemudian positifity rate sudah cukup baik dan BOR juga baik serta target vaksinasi 70 persen harus tercapai pada Oktober 2021.
"Kami selalu mengingatkan warga untuk tetap menerapkan prokes 6M yakni, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak aman saat beraktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Termasuk, menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup," harapnya.