Senin 20 Sep 2021 19:24 WIB

Kapolda Bali: Uji Coba Ganjil-Genap Berlaku di Sanur-Kuta

Penerapan sistem genap ganjil di Sanur-Kuta merupakan kebijakan dari pusat

Petugas kepolisian berpatroli di jalur akses kawasan wisata Kuta, Badung, Bali, Senin (20/9/2021). Sejumlah akses jalan daerah tujuan wisata di wilayah Kuta dan Sanur Bali rencananya akan memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor perseorangan roda dua dan roda empat pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya untuk mendukung pelaksanaan PPKM Level 3 serta mencegah penyebaran COVID-19 dalam kegiatan pariwisata.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas kepolisian berpatroli di jalur akses kawasan wisata Kuta, Badung, Bali, Senin (20/9/2021). Sejumlah akses jalan daerah tujuan wisata di wilayah Kuta dan Sanur Bali rencananya akan memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor perseorangan roda dua dan roda empat pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya untuk mendukung pelaksanaan PPKM Level 3 serta mencegah penyebaran COVID-19 dalam kegiatan pariwisata.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan saat ini uji coba pengaturan lalu lintas ganjil genap berlaku untuk wilayah Sanur hingga Kuta, Kota Denpasar Bali. “Jadi untuk uji coba dulu di wilayah Provinsi Bali ini kemungkinan kami akan terapkan di wilayah Kuta dan Sanur, Denpasar," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat ditemui di Denpasar, Bali, Senin (20/9).

Ia mengatakan, penerapan sistem genap ganjil ini juga merupakan kebijakan dari pusat juga. Kemudian, disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Baca Juga

Waktunya juga ditentukan Sabtu dan Minggu jam-nya juga ditentukan yaitu mulai pukul 6:30 Wita sampai pukul 9:30 Wita dan kemudian dilanjutkan pada pukul 15:00 Wita sampai 18:00 Wita. "Ini sebagai sosialisasi dulu penerapannya seperti apa. Kami harapkan dengan penerapan itu bisa terkendali orang yang keluar masuk di wilayah-wilayah pariwisata yang akan padat," katanya.

Kapolda menegaskan, peraturan ini berlaku bagi seluruhnya yang datang dan melintasi tempat wisata. Pemberlakuan ganjil genap ini hanya pada waktu tertentu sehingga tidak menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas.

Hal ini bertujuan mengatur kegiatan masyarakat supaya lebih tertib, terutama di masa PPKM Level 3 ini. "Penetapannya pada 25 September 2021 karena itu harus ada sosialisasi kemudian harus ada aturan dari provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan. Jadi bukan hanya kehendak dari petugas polisi tapi itu aturannya nanti ada SE Gubernur keluar," jelasnya.

Sejak objek wisata mulai dibuka perlahan, Kapolda mengatakan, mulai terlihat keramaian dari wisatawan lokal dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ia menegaskan, setiap mendatangi tempat umum, wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat. 

Selain itu, ia mengimbau kepada para pengelola wisata memasang barcode dalam aplikasi PeduliLindungi. "Sudah mulai ramai dan mudah-mudahan nanti penerapan protokol kesehatan ketat untuk tetap patuh datang ke tempat pariwisata dan kami imbau kepada para pengelolanya memasang barcode untuk PeduliLindungi jadi sama-sama kita mengetahui orang yang keluar masuk itu aman, tidak Covid-19," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement