Senin 20 Sep 2021 13:10 WIB

Tak Lolos Seleksi PPPK? Honorer Punya Dua Kesempatan Lagi

Ketentuan kebijakan seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 ada tiga kali.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). Ujian SKD bagi calon PNS Kota Solo digelar hingga 21 September 2021 dan ujian calon PPPK Kota Solo pada 16 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). Ujian SKD bagi calon PNS Kota Solo digelar hingga 21 September 2021 dan ujian calon PPPK Kota Solo pada 16 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga guru honorer K II (THK-II) yang belum lolos seleksi kompetensi I dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahun 2021 masih berkesempatan mengikuti dua kali tes seleksi kompetensi PPPK. Ketentuan kebijakan seleksi kompetensi dalam seleksi PPPK guru tahun 2021 ada tiga kali.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. "Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 memberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi sebanyak tiga kali," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Senin (20/9).

Ia menjelaskan, pengaturan tiga kali seleksi kompetensi ini berbeda-beda pesertanya. Pertama, seleksi kompetensi I yang sudah selesai dilaksanakan, hanya diikuti oleh pelamar dari tenaga honorer K-II dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

Tenaga guru honorer K-II yang tidak lolos di kompetensi I ini masih bisa berkesempatan mengikuti dua kali tes seleksi kompetensi PPPK selanjutnya. Sebab, untuk seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh peserta seleksi yang tidak lolos di seleksi kompetensi I, yakni pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi, lalu guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

"Serta guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan lulusan PPG," ujarnya.

Sementara, untuk seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria, pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, kemudian guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II serta guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

"Kriteria lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II juga dapat mengikuti seleksi kompetensi III," ungkapnya.

Sementara saat ini, seleksi kompetensi I sudah dilaksanakan yakni pada 13–17 September 2021 dan tes susulan pada tanggal 18 September 2021. Saat ini Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 sedang melakukan pengolahan nilai hasil seleksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement