REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap dua orang pelaku spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang kerap beroperasi di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, mengatakan dua pelaku yang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota adalah AF alias Toyib (33 tahun) dan AP (29), yang merupakan warga Kabupaten Malang.
"Tersangka AP diamankan di Kabupaten Malang, sementara AF alias Toyib, sempat melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto, namun berhasil kita tangkap," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (17/9).
Budi menjelaskan, dua orang tersangka tersebut merupakan karyawan salah satu vendor ATM dari bank tertentu. Keduanya, melakukan pencurian uang dengan jumlah mencapai Rp 498.400.000 sejak melakukan aksinya mulai Februari hingga Agustus 2021.
Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku AF adalah dengan mengambil uang di dalam cassette ATM bank. Cassette ATM adalah tempat untuk menaruh uang tunai di dalam mesin ATM. "Pelaku membuka mesin ATM, dan selanjutnya mengambil uang di dalam cassette ATM," kata Budi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, uang yang diambil pelaku tidak langsung dalam jumlah besar. Dalam beraksinya, sambung dia, pelaku mengambil uang berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.
Aksi pelaku sangat rapi karena telah mengetahui kapan jadwal pengisian uang di sejumlah mesin ATM di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang tersebut. Pencurian uang tersebut dilakukan sebelum petugas mengisi uang di ATM yang diincar.
Menurut Tinton, ada sekitar 15 tempat perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Malang Raya. Pelaku melakukan pencurian secara berulang-ulang di tempat tersebut, dan mengambil uang di dalam cassette ATM.
"Dalam satu cassette ATM, ada 2.500 lembar uang. Saat pengisian, selalu ada pengamanan. Namun, setelah pengisian tidak ada. Pelaku mengambil sebelum dilakukan pengisian, karena sudah mengetahui jadwalnya," kata Tinton.
Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut dia, uang yang diambil tersebut dipergunakan untuk membayar utang dan digunakan untuk bersenang-senang. Pelaku menyatakan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk ke tempat hiburan.
Pelaku AF yang merupakan otak dari kejahatan tersebut dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap. Sementara tersangka AP tidak melawan saat akan ditangkap.Pelaku dikenakan pasal 363 juncto 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.