REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Penjualan kios dan los di Pasar Modern Pelita Kota Sukabumi dilakukan agar dapat dijangkau oleh pedagang lama dan baru. Bahkan khusus untuk pedagang asli atau pedagang lama Pasar Pelita Sukabumi diberikan harga spesial yang meringankan.
Sebelumnya, pada 11 September 2021 lalu digelar sosialisasi pembukaan Pasar Modern Pelita Sukabumi. Di mana pada waktu pengembang PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) menyerahkan kunci kios kepada sejumlah pedagang yang telah melakukan akad pembelian.
'' Proses penjualan kios dan los di Pasar Pelita Kota Sukabumi dilakukan agar pedagang lama (Ex Pasar Pelita) juga pedagang di sekitar gedung pasar bisa mendapatkan harga sewa yang pantas,'' ujar Perwakilan PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) Chandra Aditama, Kamis (16/9). Di mana, mereka diberikan harga spesial yang meringankan.
Sementara pedagang lainnya kata Chandra, mekanisme penjualan melalui DP (Down Payment) yang bisa dicicil untuk meringankan pembiayaan para pedagang. Bahkan kalau tidak bisa tunai, pedagang bisa membeli dengan kredit yaitu dengan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Sinarmas, BRI dan BNI.
Untuk pedagang korban PT AKA (pengembang sebelumnya-red), sebenarnya pada saat berkantor di Sukabumi (FAP) sudah diselesaikan sejak tahun 2019. Di mana mereka diberikan dispensasi uang yang dipotong menjadi DP dan diberikan juga harga spesial.
Intinya kata Chandra, mereka (pedagang korban PT AKA-red) didahulukan dari sisi harga maupun uang kompensasi. Di sisi lain ia mengatakan saat ini kios sudah dijual sebelum keluar sertifikat layak fungsi (SLF).
Sebab lanjut Chandra, SLF adalah syarat untuk dapat menempati, bukan syarat untuk menjual. Sehingga kalau misalkan sudah menjual sebelum SLF keluar tidak menjadi masalah, bahkan pedagang diberikan kesempatan untuk mencicil lebih awal sehingga meringankan.
Saat ini kata Chandra, pengembang sudah mengajukan SLF dan diperkirakan akan selesai dalam tiga pekan mendatang. Di mana memang pengembang yang mengurus terkait SLF.
Terkait harga kios di Pasar Pelita kata Chandra, beragam dan bisa berbeda-beda tergantung dari sisi posisi serta pedagang lama dan baru. Ia mengatakan FAP telah berkoordinasi dengan ketua kelompok atau pedagang lama yang akan diberikan harga spesial yang meringankan bahkan ada yang di bawah harga di perjanjian kerjasama (PKS). Terkecuali ada zona tertentu posisi bagus ada harga lain.
'' Mewakili pedagang yang koordinasi dengan PT FAP, bahwa dulu ketakutan gedung tidak selesai sekarang pedagang sudah yakin. Namun ketakutan sekarang hak mereka ketika sudah masuk gedung tidak dibayangi PKL yang berdagang kembali,'' kata Chandra. Pedagang ingin mendapat kepastian dan kebijakan ketika masuk gedung tidak muncul PKL.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, mekanisme penjualan kios menjadi kewenangan PT Fortunindo dan Paguyuban Pedagang exs Pasar Pelita (P4KS). Sementara dinas hanya memonitor saja.'' Hasil kordinasi dengan PT Fortunindo bahwa pedagang yang pernah membeli ke PT AKA diberikan kompensasi pengurangan DP pembelian kios dan los,'' kata Ayi.