Kamis 16 Sep 2021 20:11 WIB

Dicap tak Becus Urus Data, Staf Mensos Minta Waktu

Penetapan data PBI BPJS Kesehatan terus dimutakhirkan agar tepat sasaran.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Kemensos terus melakukan perbaikan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. PBI ditetapkan dengan mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Foto: ANTARA/AMPELSA
Kemensos terus melakukan perbaikan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. PBI ditetapkan dengan mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut ada pihak yang mengecap Kemensos tidak becus menangani data masyarakat miskin. Masyarakat diharap bersabar menanti proses perbaikan data yang sedang berlangsung.

Hal itu dilontarkan Staf Khusus Mensos, Suhardi Lili, saat mewakili Risma dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/9). Rapat itu salah satunya membahas penetapan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang merupakan wewenang Kemensos.

Baca Juga

Suhardi awalnya mendapat masukan terkait penyaluran bansos tak tepat sasaran. Ada juga anggota dewan yang menyampaikan bahwa terdapat masyarakat yang tak mampu membayar premi BPJS tapi tak terdaftar sebagai PBI.

"Ini banyak komplain, macam-macam. Ini senada dengan pertanyaan kedelapan bahwa ada masyarakat tidak mampu membayar premi BPJS. Ini ada cap bagi kami ya tidak pernah becus menangani data. Jadi ya sekali lagi, kami mohon waktu, kami akan segera menetapkan data PBI di September ini," kata Suhardi kepada anggota dewan.

Setelah penetapan bulan ini, lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan pemutakhiran data setiap bulan. Untuk melakukan pemutakhiran secara intens itu, pihaknya sudah menyiapkan perangkat lunak dan juga tengah memperbaiki dasar hukumnya. Dengan begitu, kata dia, diharapkan tak ada lagi perbedaan data PBI. "Kita nanti akan buat dasar aturan agar ini (data) sinkron," ucapnya.

Suhardi menerangkan, pihaknya menetapkan PBI dengan mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). DTKS berfungsi untuk memverifikasi kemiskinan yang dialami calon penerima, sedangkan data Dukcapil untuk memastikan eksistensi calon penerima.

Dia menguraikan, kuota PBI nasional disediakan untuk 96,8 juta jiwa sebagaimana ditetapkan Januari 2021 lalu. Setelah proses verifikasi dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya berhasil mendata 74.420.345 orang miskin sebagai penerima PBI.

Lalu, sebanyak 12.633.338 orang juga sudah teridentifikasi, tetapi identitas mereka belum terdaftar dalam DTKS. "Yang non DTKS perlu verifikasi kelayakan di daerah terlebih dahulu," kata Suhardi.

Dengan demikian, masih tersisa 9.746.317 kuota PBI belum terpakai. Kuota tersisa ini, kata dia, nanti akan diisi setelah ada perbaikan data di daerah. Perbaikan itu berupa data migrasi PBI daerah menjadi PBI nasional, data bayi baru lahir yang saat ini belum memiliki NIK, dan data pekerja yang sudah enam bulan menganggur karena PHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement