Kamis 16 Sep 2021 06:38 WIB

Ini Kata Pimpinan Soal KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja

KPK mengaku siap memperjuangkan permohonan pindah dari pegawai ke institusi lain.

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua  Nurul Ghufron (kiri), Wakil Ketua Alexander Marwata (kedua kanan) dan Sekjen Cahya Harefa (kanan)  memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). KPK secara resmi melantik 18 pegawainya yang telah lulus diklat bela negara sebagai ASN.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Nurul Ghufron (kiri), Wakil Ketua Alexander Marwata (kedua kanan) dan Sekjen Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). KPK secara resmi melantik 18 pegawainya yang telah lulus diklat bela negara sebagai ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan mengenai penyaluran pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke institusi lain. Ia membantah KPK disebut sebagai penyalur tenaga kerja.

"Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja, tidak ada," kata Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ghufron mengatakan KPK siap memperjuangkan jika ada permohonan dari pegawai pindah ke institusi lain. "Jadi, KPK tidak menyalurkan tidak mengalihkan, tetapi namanya ada permohonan kami sebagai pimpinan tentu juga kami kemudian sebagai pimpinan harus bertanggung jawab, harus kemudian masih memikirkan karena pegawai KPK bagaimanapun telah berdedikasi kepada KPK. Untuk itu, kami empati dan kami akan coba perjuangkan," ujar Ghufron.

Dalam kesempatan sama, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan lembaganya siap mengurus jika ada permintaan dari pegawai. "Terkait dengan ada berita penyaluran pegawai saya ingin sampaikan. Pimpinan KPK, kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak istri keluarga. Nah, tugas kami mengurusi, tugasnya mengurusi jikalau ada permintaan. Nah, yang permohonan itulah yang kami urusi. Kalau ada yang tidak ingin itu adalah hak pribadi perorangan, kami juga tidak bisa memaksa, silakan ada pilihan," ujar Firli.

Ia pun mencontohkan saat 24 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, namun masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan agar dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Firli mengeklaim soal memberi kesempatan pegawai untuk pindah di institusi lain sama dengan kesempatan mengikuti diklat bagi pegawai TMS.

Baca  juga : Gubernur Kalteng Tolak Izin Tambang Baru Kementerian ESDM

"Itu pun sama yang mau siapa, yang berkenan dan bersedia 18 orang, yang enam tidak bersedia. Kira-kira begitu. Jadi, kami tidak ada menawarkan atau meminta tidak ada itu, tetapi kami menampung keinginan," ujar Firli. KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK pada 30 September 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement