Rabu 15 Sep 2021 21:58 WIB

Besok Pembatasan Pintu Kedatangan Internasional Berlaku

Penumpang penerbangan internasional hanya bisa mendarat di Jakarta dan Manado.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/9) malam.

Baca Juga

Adita menuturkan, syarat kesehatan merujuk kepada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 18 Tahun 2021. Lalu untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Dia memastikan, pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat yaitu SE Nomor 75 Tahun 2021, transportasi laut yaitu SE Nomor 76 tahun 2021, dan transportasi udara yakni SE Nomor 74 tahun 2021.

Adita menambahkan, dengan merujuk kepada Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, maka dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, dan Bandara. Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara," tutur Adita.

Dia memastikan, aturan tersebut berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Selain itu, aturan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan.

Adita menuturkan, sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA. Begitu juga dengan awak kapal penumpang maupun kargo dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Sementara itu, tes PCR harus dilakukan H-3 sebelum kedatangan. Tes PCR juga akan dilakukan di lokasi kedatangan di pelabuhan, bandara, dan pos batas lintas negara. "Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan daerah," ungkap Adita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement