Kamis 16 Sep 2021 02:00 WIB

Polda Metro Periksa CCTV Lapas Kelas 1 Tangerang

Polisi belum menentukan apakah ada tersangka atau tidak dalam kasus kebakaran lapas.

Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9). Sebanyak tujuh mobil ambulans membawa 41 jenazah yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang untuk diidentifikasi dengan metode Disaster Victim Identification (DVI). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9). Sebanyak tujuh mobil ambulans membawa 41 jenazah yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Tangerang untuk diidentifikasi dengan metode Disaster Victim Identification (DVI). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memeriksa rekaman CCTV Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mencari penyebab kebakaran yang menewaskan 48 warga binaan. Petugas juga sedang memeriksa alat bukti lain, serta mengumpulkan keterangan saksi. 

"Penyidik juga masih melakukan pendalaman lagi termasuk menganalisa alat-alat bukti yang ada baik itu CCTV dan lain sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca Juga

Bila proses ini selesai, maka langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka dalam kasus tersebut."Nanti bila sudah lengkap selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. Karena memang ada pidananya di sini, ada kealpaan yang ditemukan di sini," katanya.

Total ada 36 saksi yang diperiksa polisi dalam proses penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabudinihari(8/9). Para saksi tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni pegawai lapas, warga binaan, dan saksi dari luar Lapas seperti petugas pemadam kebakaran dan petugas PLN.

Petugas lapas yang diperiksa antara lain Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Yusri menyampaikan Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, telah diperiksa pada Selasa (14/9) selama sembilan jam oleh penyidik."Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya adalah kita pasti mengetahui fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung lalapas. (Diperiksa) Fungsi dan tugas, serta pengawasan dan SOP yang ada di Lapas Tangerang," ujar Yusri.

Baca juga : Sekjen PBNU Tanggapi Pernyataan Pangkostrad Soal Agama

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement