Rabu 15 Sep 2021 19:33 WIB

Tim Penyidik Pelajari CCTV di Lapas Kelas 1 Tangerang

Polisi masih melengkapi berkas kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari rekaman closed circuit television (CCTV) untuk menyingkronkan dengan keterangan pada saksi kasus kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas agar bisa segera melakukan gelar perkara insiden tersebut.

"Penyidik menganalisis alat-alat bukti yang ada. Alat-alat bukti baik itu CCTV dan lain sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9).

Baca Juga

Selain itu, kata Yusri, penyidik juga terus melengkapi berkas, sehingga kasus memilukan ini dapat segera dilakukan gelar perkara. Nantinya, pihaknya penyidik akan menetapkan tersangka sebagaimana Pasal yang disangkakan yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

"Nanti bila sudah lengkap kita rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. karena memang pidananya ada di sini," kata Yusri.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang Viktor Teguh Prihartono, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9). Kendati demikian, pemeriksaan terhadap Kalapas masih bersifat umum.

"Masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran. Tentang materi pemeriksaan masih merupakan materi sidik yang belum kita bisa sampaikan," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/9) malam.

Kemudian terkait penetapan tersangka, menurut Tubagus, saat ini dalam proses penyidikan. Hanya saja dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut diduga sudah terdapat unsur pidana. Pemeriksaan ini mengarah pada Pasal 187 terkait adanya kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran dan pasal 188 KUHP terkait kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran di lapas.

"Kita kan belum ada tersangka, hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Itu dalam proses penyidikan, sekarang dalam rangka mencari itu," terang Tubagus. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement