Rabu 15 Sep 2021 23:40 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Minggu

Polisi juga mencari korban pungli untuk dimintai keterangan.

Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Minggu
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Minggu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Pasar Minggu menangkap seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Margasatwa, Cilandak Timur.

Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Polisi Bambang Handoko mengatakan terduga pelaku ditangkap pada Rabu pagi. "Ya benar sudah diamankan tadi pagi, dugaannya pungutan liar. Kami minta keterangan," kata Bambang, Rabu (15/9).

Baca Juga

Namun, Handoko belum menyampaikan identitas dari pria tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan. Bambang mengatakan penangkapan itu merupakan langkah persuasif guna mencegah tindakan serupa terhadap para sopir angkot lainnya.

Menurut dia, pungutan liar merupakan tindakan menyimpang dan melanggar aturan sehingga dilakukan penangkapan untuk memberi efek jera. "Ini langkah persuasif, bahwa itu menyalahi aturan sehingga untuk memberi efek jera," kata Bambang.

Saat ini, ia mencari korban untuk dimintai keterangan mengenai perbuatan pelaku tersebut. "Sekarang kami lagi mencari korban-korbannya untuk dimintai keterangan," kata dia.

Sebelumnya aksi dari pria itu viral direkam oleh pemilik Instagram @steinsiahaan pada Selasa (14/9) dan mendadak viral di media sosial. Rekaman itu menunjukkan seorang pria bertopi diduga memalak sopir angkot yang lewat persimpangan Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam video itu, pria bertopi itu memantau kendaraan angkot yang melintas dan memintai uang kepada sopir angkot 61 jurusan Pasar Minggu-Desa Limo Cinere. "Saat balik ke arah rumah lewat jalan ini lagi pelaku masih ada di sini. Saya pantau dan benar melakukan beberapa kali pungutan liar kepada angkot 61 secara acak. Bukti pemungutan ada di akhir video," tulis akun @steinsiahaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement