Rabu 15 Sep 2021 18:07 WIB

Anies Wajibkan Ganjil-Genap pada Tiga Tempat Wisata Ini

Tga lokasi yang diwajibkan yakni TMII, Taman Impian Jaya Ancol dan Setu Babakan.

Pengunjung beraktivitas di area Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Ahad (12/9). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan izin sejumlah tempat wisata untuk menggelar uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta diantaranya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol, dan Setu Babakan. Taman Mini Indonesia Indah (TMII) membuka sejumlah wahana pada masa ujicoba dengan membatasi kapasitas maksimum 50 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung beraktivitas di area Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Ahad (12/9). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan izin sejumlah tempat wisata untuk menggelar uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta diantaranya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol, dan Setu Babakan. Taman Mini Indonesia Indah (TMII) membuka sejumlah wahana pada masa ujicoba dengan membatasi kapasitas maksimum 50 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata yang diizinkan beroperasi saat masa uji coba Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga. Ada tiga lokasi yang diwajibkan yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/9). Dalam keputusan itu, Anies meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu mulai dilakukan pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Ahad pukul 18.00 WIB.

Baca Juga

Dalam keputusan itu, juga diatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI. Kemudian, jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Sebelumnya, Taman Impian Jaya Ancol membuka tempat rekreasi di antaranya Dunia Fantasi (Dufan), kawasan pantai hingga penginapan pada Selasa (14/9) dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Namun pengunjung yang datang hanya untuk masyarakat yang telah menerima minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kemudian, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ujicoba pembukaan tempat wisata dilakukan pada 17 September 2021. Sedangkan, untuk Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapatkan barcode PeduliLindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata dalam masa PPKM ini. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kepastian ujicoba dilakukan karena masih dalam tahap persiapan pembukaan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement