Selasa 14 Sep 2021 20:52 WIB

Bioskop Dibuka, Makan-Minum di Dalam Ruangan Belum Boleh

Bioskop di daerah PPKM level 3 dan 2 boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Reiny Dwinanda
Bioskop. Penonton bioskop di daerah PPKM level 3 dan 2 tidak diperkenankan makan dan minum di ruangan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bioskop. Penonton bioskop di daerah PPKM level 3 dan 2 tidak diperkenankan makan dan minum di ruangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bioskop hanya dapat dibuka di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. Operasional bioskop maksimum dengan kapasitas 50 persen.

"Pada daerah level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, tanpa makan dan minum di dalam ruangan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/9).

Baca Juga

Wiku mengatakan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Meski Pemerintah telah mengizinkan pembukaan bioskop di daerah level 3 dan 2, tetapi terdapat beberapa syarat ketentuan.

Menurut Wiku, tidak semua pengunjung dibolehkan masuk. Pengunjung di bawah umur 12 tahun masih dilarang menonton di bioskop.

"Selain itu, operasional bioskop akan terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement