REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kabupaten Cirebon kembali masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 setelah sebelumnya berada pada Level 3. Hal itu terungkap dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menjelaskan penyebab kembalinya Kabupaten Cirebon ke PPKM Level 4. Menurutnya, hal itu terkait dengan pelaporan selisih data kematian. Eni menerangkan, dalam pengelolaan manajemen penyakit menular, pencatatan pelaporan antara kabupaten dengan data provinsi maupun nasional sebagian besar mengalami perbedaan. Karenanya, rekonsiliasi data menjadi hal biasa, termasuk data Covid-19.
Pada 7 Agustus 2021, lanjut Eni, pihaknya melakukan verifikasi data kematian Covid periode Januari - Juni 2021. Hasilnya, ditemukan selisih data antara data harian yang dilaporkan manual ke provinsi dan diterbitkan dalam web site Pusicovcirebon melalui link covid19.cirebonkab.go.id setiap hari.‘’Ada selisih data sebanyak 378 kematian,’’ kata Eni, Selasa (14/9).
Eni menyatakan, pihaknya memutuskan untuk melaporkan selisih data itu secara bertahap mulai 10 Agustus - 6 September 2021 sebanyak 203 kematian, dengan rata-rata kematian harian maksimal 13 kasus. Karenanya, masih tersisa 175 kematian yang belum dilaporkan.
Berdasarkan hasil rakor evaluasi Covid-19 Kabupaten Cirebon, pada 3 September 2021, diputuskan agar seluruh data kematian dilaporkan sekaligus. Hal itu sebagai upaya percepatan rekon data untuk menuju level 2.‘’Pada 7 September 2021, seluruh data kematian sebanyak 175 kasus dilaporkan dalam satu hari,’’ tutur Eni.
Sehari setelahnya, yaitu pada 8 September 2021, lanjut Eni, pihaknya melakukan verifikasi data kematian secara mandiri periode Juli - 7 September 2021. Hasilnya, ditemukan masih ada selisih data kematian 160 kasus.‘’Dan kami kembali melaporkan data kematian sebanyak 160 kasus dalam sehari pada 8 September 2021,’’ terang Eni.
Dengan ditemukannya kembali selisih data tersebut, maka total selisih kematian pada periode Januari 2021 - 7 September 2021 mencapai 538 kasus.‘’Jumlah kematian setelah dilakukan cleansing data pada 7 dan 8 September 2021 antara data dalam New All Record dan data harian sudah sama, sebanyak 878 kematian,’’ kata Eni.
Eni mengungkapkan, cleansing data itu dilakukan setelah melakukan komunikasi dengan pengelola data provinsi dan pusat. Bahkan, Pemkab Cirebon melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon mengajukan surat pemberitahuan cleansing data kematian secara resmi kepada Gubernur Jawa Barat.
Begitu pula dengan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Cirebon dengan nomor surat 360/126/STPC-19/2021 tanggal 10 September 2021, yang menyatakan bahwa laporan jumlah kematian pada periode itu adalah data kematian lama dan tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya terjadi.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron, menyatakan, selisih data kematian yang tercatat di Pusat Data Kementerian Kesehatan dan data di Kabupaten Cirebon sebanyak 538 kasus kematian yang belum terlaporkan itu, terjadi karena delay laporan kasus.
Menurutnya, delay laporan kasus terjadi dari faskes layanan Covid-19 kepada tim pengelola data di Kabupaten Cirebon antara tanggal kematian dengan tanggal pelaporan.‘’Upaya yang kami lakukan selama ini untuk menyamakan data kematian tersebut dengan cara melaporkan secara periodik harian melalui aplikasi National All Record (NAR) sejak 10 Agustus 2021,’’ kata Imron, dalam suratnya yang bernomor 360/126/STPC-19/2021 perihal Cleansing Data Kematian Covid-19, yang ditujukan kepada gubernur Jawa Barat.
Imron menyatakan, pihaknya melakukan cleansing data kematian dalam dua hari. Yakni, sebanyak 175 kasus kematian pada 7 September 2021 dan 160 kasus kematian pada 8 September 2021.‘’Jumlah itu tentu saja tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya di Kabupaten Cirebon. Tindakan itu kami ambil sebagai upaya untuk mempercepat penyamaan data sekaligus percepatan menuju level 2,’’ kata Imron.