REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktorat Lalu lintas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk mamatuhi peraturan dalam berlalu lintas. Ini mengingat masih tingginya kecelakaan lalu lintas di daerah itu yang dalam sepekan mencapai 31 kasus.
"Jumlah total laka lantas pada pekan ke 1 sebanyak 28 kasus sedangkan minggu ke 2 berjumlah 31 kasus. Naik 3 kasus atau 11 persen," kata Direktur Lalu-lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo.
Rudy mengatakan, penambahan kasus dari total 31 kasus terjadi dalalm pekan ke II September 2021 di beberapa wilayah di wilayah hukum Polda Banten yaitu Ditlantas Polda Banten 2 kasus, Polres Serang 8 kasus, Polres Serang Kota 7 kasus, Polres Pandeglang 1 kasus, Polres Lebak 5 kasus, Polres Cilegon 1 kasus dan Polresta Tangerang 7 kasus.
Menurut Rudy, kasus kecelakaan lalu lintas tertinggi terjadi di Polres Serang sebanyak 8 kasus sedangkan yang paling rendah terjadi di Polres Pandeglang sebanyak 1 kasus, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, luka berat 9 dan luka ringan 34 orang dan kerugian materil ditaksir sebesar Rp 60.700.000.
Sebelumnya Dirlantas Polda Banten menyampaikan situasi terkini Pandemi Covid-19 saat ini khususnya di wilayah hukum Polda Banten mengalami penurunan, sehingga saat ini untuk wilayah Banten seluruhnya berada di level 2 atau zona kuning.
Namun demikian, Dirlantas Polda Banten berpesan kepada seluruh jajaran agar tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti biasa dan meningkatkan pengamanan lalu-lintas di jalan raya.
"Saya berpesan kepada seluruh anggota agar selalu menjaga kesehatan salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan selama beraktifitas," katanya.