Selasa 14 Sep 2021 07:12 WIB

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Awasi dan Evaluasi

Pemerintah juga diminta mengevaluasi penyaluran bansos.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Friska Yolandha
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Terowong Kendal, Jakarta, Senin (13/9). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejal 7 September lalu berakhir hari ini Senin (13/9) dan sudah mengalami perpanjangan hingga delapan kali sejak pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Terowong Kendal, Jakarta, Senin (13/9). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejal 7 September lalu berakhir hari ini Senin (13/9) dan sudah mengalami perpanjangan hingga delapan kali sejak pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua hingga empat hingga 20 September 2021 untuk menekan laju penularan kasus Covid-19. Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani meminta negara harus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya karena masih ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Negara harus hadir ketika melakukan PPKM. Jangan hanya berpikir ya sudah (diperpanjang), negara harus all out," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (13/9).

Artinya, Laura meminta pemerintah evaluasi, bukan hanya kebijakan PPKM tetapi konsekuensi setelah melakukan kebijakan itu. Sebab, dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat ingin lepas dari kondisi keterbatasan ekonomi akibat kebijakan pemerintah. Kemudian, dia melanjutkan, akhirnya ada yang melanggar aturan PPKM karena harus mencari uang, apalagi pekerja harian. 

"Jadi pemerintah harus tegas, kalau perlu dibuat undang-undangnya dan harus konsisten. Selain itu, pendistribusian bantuan sosial (bansos) harus dievaluasi," katanya.

Sebab, dia melanjutkan, bisa saja bansos tidak tepat sasaran, tidak tersalurkan secara merata dan ada permainan ketika mendistribusikannya. Ia khawatir kalau pemerintah tidak mengevaluasi PPKM dan penyaluran bansos tidak tepat sasaran maka masalah pelanggaran protokol kesehatan bisa muncul lagi. 

Ini termasuk orang nekat berjualan dan buka usaha dengan alasan ekonomi terus terjadi. Padahal, dia melanjutkan, kalau ada pelanggaran prokes dan ada kerumunan maka kasus Covid-19 bisa bertambah lagi. Artinya, ia meminta harus ada pengawasan pemerintah terhadap masyarakatnya usai kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, Laura meminta masyarakat yang terjaring operasi yustisi saat berjualan atau membuka usaha bisa menyampaikan keluhan atau uneg-uneg kepada petugas di lapangan bahwa dirinya tak mendapatkan bansos sehingga terpaksa harus berjualan. Dengan demikian, dia melanjutkan, diharapkan pemerintah bisa mengetahuinya dan mengevaluasi pendistribusian bansos.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement